ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/58/2026, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Admiistrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ; -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten Barito Selatan. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan 31 desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 20 Januari 2026 -Lampiran 2 halaman. |